Beranda > Budaya, Pilkada > Pencalonan Kembali Atururi-Katjong Terancam Gagal

Pencalonan Kembali Atururi-Katjong Terancam Gagal

JAYAPURA – Jumat, 14 Mei 2011. Langkah pasangan calon incumbent Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2001-2016 Abraham Octavianus Atururi–Rahimin Katjong terancam gagal dan siap terjegal. Pasalnya, Rahimin Katjong ternyata bukan orang asli Papua. Sedangkan Abraham Atururi tidak memiliki ijazah sarjana atau strata satu.

Pasangan yang pada periode pertama diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ini mereka diusung Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa serta Partai Patriot.

UU No21 Thn 2001 tentang otonomi khusus Papua menetapkan syarat orang asli Papua dan syarat pendidikan minimum yakni berpendidikan sarjana atau setara untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua. Pasangan kandidat yang diusung partai penguasa ini tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan  Jumat (13/5) malam di Jayapura, Ketua Pansus pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat periode 2011–2016 Jimmy Demianus Ijie mengatakan sesuai undang–undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dari empat pasangan kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua barat hanya tiga pasangan yang lolos verifikasi KPUD Papua Barat yaitu Pasangan Dominggus Mandacan–Orgenes Nouw, Pasangan Wahidin Puarada–Herman Donatus Oirun serta pasangan George Auparay–Hasan Umbair. Sementara pasangan Abraham O Atururi–Rahimin Katjong tidak lolos, meskipun memenuhi syarat pencalonan. “Tiga pasangan sudah memenuhi syarat, kecuali pasangan Abraham–Rahimin,” katanya.

Mantan Ketua DPR Papua Barat itu lebih lanjut menjelaskan, Abraham O Atururi tidak lolos karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sarjana. Ada perbedaan pandangan antara lima fraksi di dewan dengan merujuk pada ketentuan regulasi kesetaraan gelar pendidikan maupun UU sistem pendidikan nasional, serta keputusan menteri tentang gelar akademik.

Walaupun yang bersangkutan adalah seorang jenderal dari angkatan laut dari angkatan 1973. Gelar akademik dari yang bersangkutan hanyalah setara Diploma empat dan bukan sarjana. Selain itu juga tidak ada kesamaan antara pangkat, golongan dan gelar kesarjanaan. “Tetapi kami masih menunggu keputusan dari Dirjen Dikti,”ujarnya.

Sedangkan untuk syarat sebagai orang asli Papua bagi Rahimin Katjong, Pansus  sebelumnya telah menerima pengaduan dari kelompok masyarakat adat Bahamata di Kabupaten Fakfak dan 12 marga utama di wilayah tersebut.

Pansus pemilihan gubernur DPRD Papua Barat telah menurunkan tim ke Fakfak dan ditemukan perbedaan pendapat. Orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua berdasarkan perspektif genetik yakni sejarah kelahiran orang itu. “Kenapa orang sudah tua baru mau dibuat pesta adat untuk menyatakan dia orang asli Papua. Sehingga Pansus mengambil keputusan bahwa Rahimin Katjong bukan orang asli Papuam,” ujar pejuang pembentukan Provinsi Papua Barat itu. Sumber: Suara Pembaruan

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.